Hanya Diupah Rp50 Ribu, Pengedar Ini Nekat Bawa Ganja 222 Kg

warung303 - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara berhasil menyita narkoba jenis ganja sebanyak 222 kilogram (kg). Ganja itu disita dari Wagino (45) warga Tebing Tinggi dan Syamsu Wijaya (64) warga Serdang Bedagai.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Marsauli Siregar mengatakan, mereka ditangkap saat hendak menjual barang haram tersebut kepada pelanggannya, pada Selasa 16 Januari 2018 di kawasan Tebing Tinggi.
Dijelaskan Marsauli, kedua pengedar itu diamankan saat membawa ganja yang dikemas dalam sebuah kardus. Di dalamnya sudah dimuat 20 kg ganja.
"Dari rumah pelaku Syamsu di Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Dari rumah didapati 202 kg ganja kering," kata Marsauli, Kamis (18/1/2018).
( CARI AGEN JUDI ONLINE TERPERCAYA? KLIK DISINI )
Dari keterangan pelaku, ganja itu dikirim dari Aceh. Bisnis ganja itu diduga dikendalikan oleh narapidana berinisial A yang sedang mendekam di Lapas Aceh. Kemudian A memerintahkan J untuk mencarikan gedung untuk menyimpan ganja tersebut.
"J itu orang kepercayaan A. J itulah yang menyuruh kedua tersangka untuk menjual barang tersebut. Kedua tersangka itu diupah sebesar Rp50 ribu oleh J," ungkapnya.
Kedua tersangka terancam dikenakan pasal 114 ayat (2) Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,"Ancaman pidana mati atau seumur hidup.
AGENT JUDI
AGENT BOLA
AGENT CASINO
AGENT MAXBET (IBC)
AGENT TANGKAS
AGENT SABUNG AYAM
Post a Comment